Samarinda, Kaltimnow.id – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Eddy Sunardi Darmawan kembali melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) di Gedung Serbaguna RT 08, Kelurahan Klandasan Ulu, Kecamatan Balikpapan Kota, pada Minggu (17/10/2021).
Dalam kegiatan Sosper yang berlangsung pukul 16.00 Wita, Eddy Sunardi menyampaikan terkait Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah.
“Sosper ini harus rutin dilaksanakan para anggota DPRD Kaltim agar masyarakat mengetahui mengenai produk Perda yang telah dikeluarkan bagi kepentingan daerah,” jelasnya.
Eddy Tarmo sapaan akrabnya, mengajak dua akademisi sebagai pembicara, diantaranya Bani Anhar sebagai pemateri Dosen STIE BPP Wakil Ketua 1 Bidang Akademik dan Sukriadi sebagai Tokoh Masyarakat sekitar.
“Dalam kesempatan ini, keduanya membantu saya menjelaskan baik maksud dan tujuan, landasan hukum, permasalahan, ruang lingkup Perda, serta gambaran umum implementasi Perda nantinya. Agar kedepan masyarakat juga paham secara detail,” ungkapnya.
Peserta terdiri dari kalangan mahasiswa, forum RT, dan warga yang tampak antusias dengan penjelasan para pembicara. Acara berlangsung dengan pengimplementasian prokes secara ketat.
“Alhamdulillah kita (masyarakat) bisa mengetaui. Kemana aliran pajak yang kita bayarkan. Ini jadi pengetahuan baru untuk kita,” kata salah satu peserta.
Penulis: Cintia