Samarinda, Kaltimnow.id – Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah tidak henti dilakukan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Ananda Emira Moeis, kali ini terlaksana di Kecamatan Palaran dan Sungai Kunjang, pada Sabtu (28/05/2022).
Sama dengan sosialisasi Perda sebelumnya, Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Kaltim itu mensosialisasikan Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang pajak daerah Provinsi Kaltim.
“Ini kami lakukan lantaran dinilai sejumlah masyarakat Samarinda pada khususnya masih memerlukan informasi terkait masalah perda pajak ini,” ujarnya.
Nanda juga menghadirkan, narasumber 1 Ronald Stephen L, SP, dan narasumber 2 Diana Khosim, yang di pandu oleh moderator Ramadani.
Ronald Stephen L, SP sebagai narasumber 1, menjelaskan mengapa sosper ini dilaksanakan, karena selama ini masyarakat tidak tahu tentang perda yang sudah berjalan, maka hal ini bagian dari edukasi dan pemahaman perda yang sudah disahkan.
“Sosper ini dilaksanakan karena selama ini masyarakat tidak tahu perda yang sudah berjalan, tau-tau nanti berjalan ada menyalahi aturan perda kapan sosialisasinya. Ini adalah bagian edukasi pemahaman perda yang sudah disahkan, kepada masyarakat,” ungkapnya
Lebih lanjut, hal itu terlihat dengan adanya kerja sama dengan pihak ke tiga yang dijalin dalam proses pembayaran (Fintech). Ini dinilai bagus lantaran selama ini warga cendrung menyukai layanan yang berbasis fintech tersebut.
“Karena dinilai lebih flesibel, sehinggga dengan adanya fintech ini dapat meluaskan akses masyarakat terhadap institusi keuangan,” ucapnya.
Nanda menyampaikan juga, dirinya mengapresiasi warga Kaltim yang tetap sadar terus memberikan kontribusi dalam sektor pajak tersebut.
“Pajak ini dari Rakyat untuk Rakyat, oleh karenanya saya sangat mengapresisi dengan kesadaran warga Kaltim yang hingga kini tetap sadar dan taat dalam melaksanakan pembayaran pajak, mengingat hasil pajak ini nantinya akan kembali digunakan untuk membangun sejumlah infrastruktur yang kerap dikeluhkan atau bahkan dibutuhkan warga,” pungkasnya.
Penulis: Cintia Rahmadani