Sosper Safuad di Kutim, Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Harus Ada Dukungan Pemerintah

Kutai Timur, Kaltimnow.id – Dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara penyandang disabilitas masih mengalami berbagai bentuk diskriminasi sehingga hak-haknya belum terpenuhi secara optimal. Maka untuk menjamin penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas diperlukan landasan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Maka itu, dibuatlah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas oleh DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), serta di sosialisasikan langsung oleh seluruh anggota DPRD Kaltim kepada masyarakat.

Salah satunya, anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Safuad, di Jalan Poros Kabo Desa Swarga Bara Kecamatan Sangatta Utara Kabupaten Kutai Timur (Kutim), pada Sabtu (30/07/2022).

Safuad menyampaikan, tujuan Perda Nomor 1 tahun 2018 dibuat ialah untuk melindungi disabilitas dari penelantaran dan segala tindakan diskriminatif serta pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

“Tentunya kegiatan ini sangat penting. Membuka informasi masyarakat, bahwa kita semua sejajar dimata hukum ada Perdanya,” terang Safuad.

Penyandang Disabilitas wajib terlibat dalam proses perencanaan pembangunan daerah. Negara juga bertanggung jawab untuk melindungi, menegakkan dan memajukan hak asasi manusia.

“Maka dari itu, penting sosper ini dilakukan. Agar masyarakat yang menjadi konstituen kami mengetahui,” tegas Safuad.

Ia melanjutkan, dalam pelaksanaannya pemerintah daerah diwajibkan untuk mewujudkan infrastruktur yang ramah terhadap para penyandang disabilitas.

“Sumber pembiayaannya, berasal dari APBD dan penerimaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan perundang yang berlaku. Termasuk di dalamnya akomodasi yang layak bagi warga penyandang disabilitas,” ungkap Safuad.

Tambahnya, ruang lingkup Perda tentang perlindungan hak penyandang disabilitas juga sangat banyak, sehingga masyarakat perlu mengetahui secara rinci.

“Ada 15 termasuk diantaranya, hak penyandang disabilitas, kesamaan kesempatan, kewajiban dan tanggungjawab, Kerjasama, Larangan, Aksesibilitas, Rehabitasi, serta Perlindungan khusus,” terangnya.

Namun tidak hanya ruang lingkup, hak penyandang disabilitas sesuai Perda Nomor 1 tahun 2018 itu, menurut Safuad masyarakat juga perlu harus mengetahui, tentang adanya hak tersebut.

“Termasuk hak untuk hidup, bebas dari stigma, perlindungan hukum, pendidikan, pekerjaan, kesehatan, politik, keagamaan, olahraga, kesejahteraan sosial, pelayanan publik, pelindungan dari bencana, serta bebas dari tindakan diskriminasi, penelantaran dan penyiksaan,” kata Safuad.

Dia memastikan, pendataan terhadap Penyandang Disabilitas wajib dilakukan untuk memperoleh data yang akurat terkait karakteristik pokok dan rincian terkait hal tersebut.

“Agar ke depan, rumusan dan implementasi kebijakan ini memenuhi secara utuh pemenuhan hak Penyandang Disabilitas di Kutim,” ucapnya.

Terkait itu, untuk penyampaian tentang perda tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas ini, Safuad menghadirkan dua Narasumber sebagai Rudi sebagai pemateri 1, dan La Sarido, sebagai pemateri 2, yang dipandu oleh moderator Bahar.

Penulis: Cintia Rahmadani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *