Samarinda, Kaltimnow.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda bersama dengan organda angkutan umum sepakat menentukan tarif baru. Keputusan tersebut diumumkan usai diadakannya rapat pada Senin (19/9/2022) lalu. Adapun kenaikan tarif
angkot
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.