Samarinda, Kaltimnow.id – Pemerintah Kota Samarinda resmi menerapkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat level 4 Covid-19 hingga 02 Agustus 2021. Penerapan PPKM level 4 ini tertuang dalam surat instruksi Wali Kota
aturan ppkm
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.