Kutai Kartangera – Untuk pertama kalinya di Pilkada Serentak 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menerapkan sistem e-rekap (rekapitulasi elektronik) bernama sirekap. Penerapan sirekap tersebut telah diatur dalam beberapa
erekap
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.