Samarinda, Kaltimnow.id – Sesuai dengan Perpres Nomor 153 Tahun 2014 mengenai Grand Desain Pembangunan Kependudukan (GDPK) memberikan amanat agar setiap tingkatan wilayah dapat menyusun suatu Rancangan Induk (RIPK) untuk merekayasa
gdpk
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.