Samarinda, Kaltimnow.id – Kekayaan Intelektual (KI) sejatinya harus mendapatkan perlindungan, sehingga dalam data yang terhimpun Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) ada sebanyak 257.335 permohonan KI
hki
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.