Jakarta, Kaltimnow.id – Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah dan dua orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Pemerintah Daerah Bengkulu. Rohidin Mersyah diduga meminta kepada Kepala
slide 2 of 3
kpk
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.