Jakarta, Kaltimnow.id – Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah dan dua orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Pemerintah Daerah Bengkulu. Rohidin Mersyah diduga meminta kepada Kepala
kpk
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.