Jakarta, Kaltimnow.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menunda sidang Perkara Nomor 261/PUU-XXIII/2025 terkait pengujian materiil Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana hingga
Mahkamah Konstitusi
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

