Kutai Kartanegara, Kaltimnow.id – Dalam menangani over kapasitas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) membuat peraturan Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021 yang berisi perpanjangan Asimilasi
over kapasitas narapidana
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.