Samarinda, Kaltimnow.id – Seiring terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) dan Surat Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendag)
paskibraka
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.