Samarinda, Kaltimnow.id – Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Kencana kota Samarinda melakukan penindakan dari pelanggan yang menunggak diatas 25 bulan, di wilayah kota Samarinda, pada Senin (05/04/2021) pagi.
pelanggan pdam
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.