Samarinda, Kaltimnow.id – DPRD Kaltim mendukung kebijakan pemerintah provinsi atas penarikan retribusi pajak IUPK pertambangan sebanyak 10 persen dari keuntungan pendapatan perusahaan. “Mudah-mudahan apa yang diberikan oleh perusahaan pemegang IUPK
pemprov kaltim
- Sebelumnya
- 1
- 2
- 3
- 4
- …
- 20
- Berikutnya
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.