Samarinda, Kaltimnow.id – DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Paripurna ke-10. Rapat tersebut membahas 3 agenda, salah satunya terkait penarikan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
penarikan raperda limbah b3
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.