Jakarta, Kaltimedia.com — Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Muhammad Arfian, menyampaikan permohonan maaf setelah sebelumnya menuntut hukuman mati terhadap seorang anak buah kapal (ABK), Fandi Ramadhan, dalam
Penyeludupan
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

