Samarinda, Kaltimnow.id – DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) akan melakukan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kaltim Salehuddin, mengatakan ini bertujuan
perda
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.