Samarinda, Kaltimnow.id – DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) akan melakukan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kaltim Salehuddin, mengatakan ini bertujuan
slide 2 of 3
perda
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.