Samarinda, Kaltimnow.id – Pada Rapat Paripurna (Rapur) ke-40 DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), anggota komisi I DPRD Kaltim Muhammad Udin, menyoroti Peraturan Presiden (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian
perizinan pertambangan galian C
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.