Samarinda, Kaltimnow.id – Pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Nomor 9 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Provinsi Kaltim, yang meminta perpanjangan
permohonan fasilitasi perangkat daerah
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.