Kutai Kartanegara – Plt Bupati Kutai Kartanegara Chairil Anwar mengingatkan kepada para anggota Badan Permusyawarahan Desa (BPD) terkait tiga fungsi BPD sesuai dengan UU Desa. Tiga fungsi BPD tersebut, yakni
raperdes
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.