Samarinda, Kaltimnow.id – Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) saat ini telah mengatur pajak yang berkaitan dengan Alat Peraga Kampanye (Algaka) dalam Perwali Nomor 39 tahun 2023. Namun,
reklame
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.