Samarinda, Kaltimnow.id – Pemerintah menaikan cukai rokok sebesar 12,5 persen. Akibatnya berdampak pada turunnya harga dan melemahnya penyerapan tembakau lokal. Imbasnya, sebagian perokok di Indonesia meninggalkan rokok bermerk mereka dan
tambakau
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.