Samarinda, Kaltimnow.id – Usai berlakukanya Peraturan Mentri Perdagangan (Pernebdag) Republik Indonesia (RI) Nomor 31 Tahun 2023, tentang tentang perizinan berusaha, periklanan, pembinaan dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem
TikTok
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.