Samarinda, Kaltimnow.id – Anggota Komisi II DPRD Kaltim Sarkowy V Zahry meminta agar Kalimantan Timur untuk proaktif dalam memberikan saran dan masukan terkait Undang-Undang Sementara Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Provinsi. Diketahui,
slide 1 of 1
uu sementara nomor 25 tahun 1956
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.