Samarinda, Kaltimnow.id – Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji angkat bicara terkait maraknya pertambangan batubara ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim), kerena Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Jika provinsi kembali diberikan kewenangan terhadap regulasi pertambangan batubara, tentu katanya, pengawasan akan lebih maksimal dan meminimalisir adanya pertambangan ilegal.
Berangkat dari peraturan tersebut terdapatnya batasan-batasan yang membuat pemerintah daerah tidak lagi memiliki kewenangan memberikan perizinan pula seperti terdahulu.
“Saya kira kalau untuk pengawasan provinsi punya kewenangan yang seharusnya seperti yang lama, mereka bisa membuat inspektur tambang yang lebih banyak, jika semua tambang yang ada di Kaltim ini diawasi dengan baik,” kata Seno saat dikonfirmasi, pada Kamis (28/04/2022).
Dia mengatakan, jika semua kewenangan mengenai mineral dan batubara berada di pusat, maka tidak lagi dipungkiri jika ada banyak tambang-tambang batu bara yang tidak terawasi dengan baik, bahkan justru akan ada oknum yang melakukan pertambangan dengan sembarangan alias tidak sesuai prosedur.
“Contoh kalau yang diambil pusat semua maka banyak sekali tambang yang tidak terawasi, dan mereka melakukan penambangan yang sembarangan, jadi sewenang-wenang, tidak sesuai prosedur,” terang Seno.
Sebab hal demikian, perlu adanya pengawasan ketat. Jadi akan semakin banyak yang di awasi maka semakin banyak pula tambang-tambang ilegal yang bisa diberantas nanti.
“Sekarang kita juga berharap banyak ke pemerintah provinsi agar fungsi pengawasan di jalankan dengan baik. Saya berpendapat begitu,” pungkasnya. (adv/kmf/cintia)