Samarinda, Kaltimnow.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda bersama dengan organda angkutan umum sepakat menentukan tarif baru. Keputusan tersebut diumumkan usai diadakannya rapat pada Senin (19/9/2022) lalu.
Adapun kenaikan tarif angkot yakni Rp 1.000-Rp 2.000 per sekali jalannya. Kebijakan tersebut diambil akibat kenaikan harga BBM yang naik.
Sehingga tarif angkot menjadi Rp 7.000, dimana harga sebelumnya Rp 5.800 per sekali jalan.
Hotmarulitua Manalu selaku Kepala Dishub Kota Samarinda mengatakan, setelah rapat bersama akan disusun draft dan SK tarif yang diusulkan kepada Bagian Hukum Setkot Samarinda untuk ditindak lanjuti oleh wali kota.
“Untuk SKnya masih dalam tahap proses merumuskan draftnya. Kami masih menunggu dari wali kota,” katanya, Kamis (22/9).
Ditanya mengenai harga baru tersebut, Hotmarulita menuturkan masih menunggu laporan dari pihak bersangkutan.
“Angkutan taksi bandara sebenarnya bukan pelayanan ekonomi dan bukan bagian tanggung jawab pemerintah, tetapi mereka baru saja mengajukannya melalui operator dan asosiasi. Itu akan dibahas lagi,” tuturnya.
Dirinya menjelaskan, untuk taksi masuk ke dalam bagian angkutan non ekonomi, sehingga tak wajid ditetapkan kenaikan tarif. Kendati demikian, adanya persaikangan maka akan ditetapkan, untuk menjadi patokan agar masyarakat tidak dirugikan. (Ant)