Temuan BPK RI Terkait Nilai Jamrek, Syafruddin Dorong Pemerintah Terbuka Beri Informasi

Samarinda, Kaltimnow.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-Undangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim Tahun 2021, pada 20 Mei 2022 lalu.

Dalam LHP tersebut, ada beberapa temuan. Dimana BPK RI menemukan adanya nilai jaminan tambang yang tidak sesuai ketentuan. Temuan tersebut diperuntukkan untuk DPMPTSP Kaltim dan Dinas ESDM Kaltim. Temuannya sebagai berikut:

Pertama, Analisis jaminan kedaluwarsa sebesar Rp 1.726.534.294.529,09 atau Rp 1,7 Triliun dan $1.668.371,62 atau $ 1,6 juta US dalam rangka memastikan nilai jaminan. Lalu, Jaminan kesungguhan yang belum dicatat minimal sebesar Rp 593.851.268,47 atau Rp 593 juta. Potensi jaminan kesungguhan hilang minimal sebesar Rp 1.074.560.478,62 atau Rp 1,07 Triliun.

Serta, Bunga jaminan kesungguhan yang digunakan oleh kabupaten/kota minimal sebesar Rp 87.231.510,24 atau Rp 87 juta. Dan, Inventarisasi potensi rekening jaminan tambang lainnya (pokok maupun bunga).

Temuan-temuan tersebut, menjadi sorotan oleh DPRD Kaltim. Terutama, Wakil Ketua Komisi III Syafruddin. Menurutnya, persoalan dana jaminan reklamasi (jamrek) pertambangan itu memang kusut. Lantaran adanya pengalihan kewenangan pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP). Dari kabupaten/kota, menjadi provinsi, dan akhirnya ke pusat.

“Pada kewenangannya itu ada di provinsi, baru dari situ kelihatan bahwa pemerintah provinsi memiliki kewenangan menelusuri, mengetahui berapa sebenarnya dana jamrek itu. Makanya, sampai hari ini, teman-teman DPMPTSP itu sedang mencermati berapa sih sebenarnya dana jamrek yang telah terpakai atau yang masih diproses. Kan belum tahu hari ini,” jelasnya, saat ditemui media, pada Selasa (28/06/2022).

Dirinya menyebutkan, jamrek tersebut ialah pengusaha pertambangan menyerahkan dana jamrek ke pemerintah sebelum melakukan kegiatan tambang. Penerimaan ini guna mencegah tidak asal tambang saja. Sisa dari tambang ditinggal pulang.

Syafruddin mengakui hingga saat ini memang belum ada transparansi terkait dana jamrek yang dipegang oleh DPMPTSP. Padahal, pihak DPRD Kaltim selalu mendorong dan mendesak agar pemerintah segera memberi informasi terbuka kepada rakyat tentang berapa jumlah dana reklamasi tersebut dan posisinya.

“Kita dukung agar transparan. Bukan Dinas ESDM nya, tapi DPMPTSP nya. Jadi DPMPTSP yang harus tanggung jawab dan transparan sekian dananya, terpakai sekian, itu dulu lah. Kalau memang ada yang manipulasi atau menyembunyikan dana itu, laporkan ke polisi,” tegasnya.

Dia juga merasa, bahwa temuan BPK RI berpotensi diduga adanya pelanggaran-pelanggaran hukum. Oleh sebab itu, temuan itu layak untuk didorong agar diselesaikan secara hukum.

Penulis: Cintia Rahmadani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *