Kutai Kartanegara, Kaltimnow.id – Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kini statusnya sudah berbadan hukum, dan secara legalitas sama dengan badan hukum seperti PT, CV maupun koperasi.
Untuk itu, Bupati Kukar Edi Damansyah berharap para tenaga pendamping desa dapat meningkatkan kapasitas dan kualitasnya dalam memajukan masyarakat pedesaan melalui Bumdes.
Asisten I Sekretaris Kabupaten (Setkab) kukar, Ahmad Taufik Hidayat yang mewakili Bupati Kukar mengatakan, dengan status berbadan hukum ini Bumdes dapat bekerjasama dengan perusahaan lainnya.
“Kini Bumdes sudah berbadan hukum dan bisa menjalin kerjasama dengan badan hukum lainnya seperti PT, CV ataupun koperasi. Dan bisa melakukan pinjaman ke perbankan,” katanya, Selasa (09/11/2021).
Kemudian, Ahmad Taufik juga menyampaikan pesan dari Bupati Kukar bahwa pelatihan yang sudah dilakukan dapat menjadikan mereka bekerja secara profesional yang merupakan program dari P3MD (Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa) di Kabupaten Kukar itu sendiri.
Tenaga pendamping desa diharapkan mampu mengarahkan Bumdes menjadi badan usaha yang sehat dan dapat mengajukan pinjaman dengan ketentuan performansi dan kejelasan aset yang akan dijaminkan.
“Karena itu, peran Pendamping Desa sangatlah penting untuk mencapai Visi dan Misi Kukar Idaman (2021-2026) di Kabupaten Kutai Kartanegara serta Visi dan Misi Pembangunan Nasional tahun 2020-2024,” ujarnya.
Selain itu, peran pendamping juga diharapkan mampu melanjutkan program-program pemberdayaan masyarakat dan secara cepat dapat menangani kemiskinan.
“Dapat membuka peluang usaha atau lapangan kerja, peningkatan pendapatan masyarakat atau kelompok masyarakat,” lanjutnya. (adv diskominfo/ant)