Samarinda, Kaltimnow.id – Komisi gabungan I, II dan III DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dengan nasib nelayan di Muara Berau yang terkena dampak aktivitas bongkar muat batu bara.
Selain membahas terkait dengan nasib para nelayan, RDP tersebut juga membahas mengenai aturan bongkar muat batu bara.
Anggota Komisi II DPRD Kaltim Ely Hartati Rasyid menjelaskan, awal mula terjadinya persoalan tersebut karena adanya aduan dari 229 nelayan di Muara Berau terhadap aktivitas bongkar muat yang dilakukan oleh perusahaan bernama PT Pelabuhan Tiga Bersaudara (PTB), yang menyebabkan adanya pencemaran lingkungan
Oleh karena itu, RDP ini untuk memfasilitasi sekaligus mempertanyakan aktivitas tersebut dan sudah diadakan puluhan kali rapat sejak tahun 2018. Pada akhirnya, ketika di era Gubernur Awang Faroek, maka diputuskan untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) penyelesaian permasalahan ini.
“Rekomendasi Satgas merujuk ke jalur hukum, namun PTB yang digugat itu merasa belum melakukan operasional dalam hal bongkar muat. Sebab sebenarnya, mereka itu baru beroperasional sebagai kapal pemandu tongkang,” ucapnya di Ruang Kerjanya, Gedung D, kantor DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Selasa (20/9/2022).
Meskipun sudah ada keputusan untuk dibawa ke jalur hukum, nelayan Muara Berau masih berupaya untuk mengadu ke DPRD Kaltim. Karena menurutnya, nelayan masih mengalami dampak dari aktivitas bongkar muat tersebut.
“Namun, menurut direkturnya agak salah alamat kalau PTB digugat karena aktivitas bongkar muat, karena operasional mereka itu sebagai kapal pandu, bukan bongkar muat,” jelas Ely, sapaan akrabnya.
Walaupun demikian, DPRD Kaltim akan selalu menindaklanjuti permasalahan yang dialami masyarakat.
“Memang terkadang ada permasalahan masyarakat yang masuk akal dan tidak, tapi harus tetap kita tampung serta berikan solusi bagaimana dan mau kemana,” lanjutnya.
Dari rapat gabungan ini, DPRD Kaltim akan melakukan pemanggilan terhadap 11 perusahaan yang diduga kuat mengadakan aktivitas bongkar muat di wilayah Muara Berau.
“Putusan rapat hari ini, kita akan panggil 11 perusahaan yang diduga melakukan bongkar muat dan KSOP juga harus hadir,” ujar legislator dari fraksi PDI Pejuangan itu.
Dirinya juga menyampaikan untuk pemanggilan terhadap 11 perusahaan yang diperkirakan melakukan aktivitas bongkar muat di wilayah tersebut, namun Ely belum bisa memastikan waktunya.
“Kita buatkan dulu surat pemanggilan dan mereka bisanya kapan. Walaupun agak sulit tapi kita telusuri terus, kenapa permasalahan ini bisa berlarut-larut,” pungkasnya. (tia/adv/dprdkaltim)