Samarinda, Kaltimnow.id – Pria berinisial MA (35) bersama rekannya KFK (22) ini harus berurusan dengan polisi Polsek Sungai Pinang Samarinda, Selasa (02/02/2021) sore.
Keduanya ditangkap lantaran ketahuan mencuri sepeda motor, di sekitar lapangan sepak bola, kawasan Jalan PM. Noor Samarinda.
Kedua pelaku mengambil sepeda motor saat korban memarkir kendaraannya dengan kunci kontak masih menempel di motor.
Dihadapan petugas, pelaku MA mengaku baru pertama kali melakukan pencurian, lantaran terdesak biaya berobat anaknya yang masih berumur 4 tahun yang terkena penyakit asma. Pelaku mengklaim baru saja di PHK dari salah satu perusahaan peti kemas.
Meski demikian, polisi tetap menahan kedua pelaku di polsek sungai pinang samarinda, dan di jerat pasal 363 KHUP tentang pencurian.