Tiga IRT Ditangkap Polisi Edarkan Sabu, Sebagian Alasan Karena Ekonomi

Samarinda, Kaltimnow.id – Tiga orang ibu rumah tangga (IRT) ditangkap Satuan Reserse Nakorba Polresta Samarinda, bersama 4 orang tersangka lainnya karena kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. Polisi berhasil menyita 1.009,25 gram.

“Pengungkapan ini bermula dari bulan Januari sampai Februari 2021, dengan total keseluruhan 7 tersangka, 3 perempuan dan 4 tersangka laki-laki,” kata Kasat Narkoba Polresta Samarinda, Kompol Andika Dharma Sena, saat konferensi pers di kantornya, pada Kamis (18/02/2021) siang.

Ia menambahkan, dalam pengungkapan ini masih ada satu orang pelaku yang merupakan suami tersangka RY, masih DPO dan dilakukan pengejaran karena berhasil melarikan diri saat hendak dilakukan penangkapan.

“Saudara RY ini merupakan IRT. Anggota melakukan penggeledahan di rumah yang bersangkutan dan ditemukan dalam tas, ada 7 bungkus besar dengan berat 500,4 gram. Ini kita masih lakukan pencarian DPO suami bersangkutan,” terang Andika.

Sementara itu, tersangka RY mengaku mendapatkan narkoba dari salah seorang yang ada di dalam penjara.

“Saya dapat dari kakak yang di dalam (penjara). Jadi di telepon orang di luar (penjara) kemudian telepon suami saya. Jadi kakak di dalam penjara yang kendalikan, dan saya ga tau namanya siapa,” pungkasnya.

Hal berbeda, diungkapkan tersangka IRT lainnya berinisial AA. Ia nekat menjual narkoba dengan alasan menjadi tulang punggung 3 orang anaknya, lantaran suaminya di penjara.

“Saya cari uang jual sabu aja, karena anak saya 3 pak. Anak saya ada umur 4 tahun. Saya edarkan saat suami masuk penjara 7 bulan lalu, jadi selama itu ga ada yang biayain,” jelasnya. (kmn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *