Samarinda, Kaltimnow.id – Tim Elang dari Polsek Samarinda Kota berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di kantor J&T Express di Jalan Mulawarman, Kelurahan Karang Mumus, Kecamatan Samarinda Kota. Kasus ini terjadi pada Jumat, 27 September 2024 lalu, sekitar pukul 18.55 WITA.
Pelaku berinisial S (50), seorang pegawai honorer bagian kebersihan, warga Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Samarinda Ilir, diamankan di kediamannya pada Minggu, 20 Oktober 2024. Penangkapan ini dilakukan setelah pihak J&T Express melaporkan kehilangan kepada Polsek Samarinda Kota.
Kapolsek Samarinda Kota, Kompol Tri Satria Firdaus menjelaskan kronologi penangkapan. “Setelah menerima laporan, petugas melakukan serangkaian penyelidikan. Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan hasil rekaman CCTV, identitas pelaku berhasil kami ketahui,” ujar Kapolsek.
Pelaku diduga mengambil satu buah karung yang berisi 37 item paket milik konsumen yang siap dikirimkan, saat bertugas mengambil sampah di kantor ekspedisi tersebut. Barang-barang yang dicuri bernilai total Rp 4.081.438.
“Pelaku mengakui perbuatannya dan beberapa barang hasil curian digunakan untuk keperluan pribadi. Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Polsek Samarinda Kota untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Kapolsek. (*)