Tindaklanjuti Temuan BPK Soal Jamrek, DPRD Gelar RDP dengan DPMPTSP dan ESDM Kaltim

Samarinda, Kaltimnow.id – DPRD Kaltim melalui komisi III menindaklanjuti perihal hasil temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), atas sistem pengendalian Intern dan kepatuhan terhadap peraturan Perundang-undangan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim Tahun 2021.

Dalam hal itu, komisi gabungan DPRD Kaltim yaitu komisi I dan komisi III, melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim Puguh Harjanto dan Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim Azwar Busra, di Gedung E Lantai 1 kantor DPRD Kaltim, pada Selasa (12/07/2022).

Dimana, BPK RI menemukan adanya nilai jaminan tambang yang tidak sesuai ketentuan. Temuan tersebut diperuntukkan untuk DPMPTSP Kaltim dan Dinas ESDM Kaltim. Yang mana, temuan itu pertama, analisis jaminan kedaluwarsa sebesar Rp 1.726.534.294.529,09 atau Rp 1,7 Triliun dan $1.668.371,62 atau $ 1,6 juta US dalam rangka memastikan nilai jaminan.

Kemudian, kedua jaminan kesungguhan yang belum dicatat minimal sebesar Rp 593.851.268,47 atau Rp 593 juta. Ketiga, Potensi jaminan kesungguhan hilang minimal sebesar Rp 1.074.560.478,62 atau Rp 1,07 Triliun. Keempat, bunga jaminan kesungguhan yang digunakan oleh kabupaten/kota minimal sebesar Rp 87.231.510,24 atau Rp 87 juta. Serta, Inventarisasi potensi rekening jaminan tambang lainnya (pokok maupun bunga).

Puguh menerangkan bahwa pihaknya telah melakukan tindak lanjut ke Kementerian ESDM terkait dengan penyerahan jaminan kesungguhan melalui Surat Kepala DPMPTSP Kaltim Nomor 503/620.2/DPMPTSP/IV/IV/2022 pada 9 April 2022.

Surat tersebut memuat 1.972 bukti asli penempatan jaminan reklamasi dana/atau jaminan pascatambang pada 9 April 2022 sebesar Rp 2.452.125.343.054,-. Selain itu, bukti asli penempatan jaminan reklamasi dan/atau jaminan pasca tambang komoditas batuan yang ada pada DPMPTSP Kaltim berjumlah berjumlah 194 dengan total nilai jaminan sebesar Rp 8.814.360.311,80.

Namun yang menjadi perhatian, di dalam data rincian jaminan kesungguhan, terdapat 4 kabupaten/kota di Kaltim yang belum diserahkan ke BPK RI. Yakni, Kutai Barat, Penajam Paser Utara, Kutai Timur, dan Berau. Tingkat Provinsi juga ada jaminan yang belum diserahkan.

Dengan rinciannya, Kutai Barat sebesar Rp 808.584.545,02 (21 jaminan), Penajam Paser Utara Rp 14.398.488,- (6 jaminan), Kutai Timur Rp 4.755.840.000,- (50 jaminan), Berau Rp 7.432.408.855,- (75 jaminan), dan Provinsi Rp 4.127.587.691,- (2 jaminan). Sehingga dari total tersebut, ada 154 jaminan dengan nilai Rp 17.138.819.579,02 yang belum diserahkan kepada BPK RI.

Jika mengacu pada temuan BPK RI, yakni terkait jaminan kesungguhan yang belum dicatat sebesar Rp 593 juta, DPMPTSP menyatakan jaminan kesungguhan ini dimiliki dari Berau dan Kukar. Dimana, Berau sebesar Rp 371.750.367,65 dan Kukar sebesar Rp 222.100.900,82.

Serta, temuan BPK RI yang lain, yaitu potensi jaminan kesungguhan hilang yang minimal sebesar Rp 1.074.560.478,62. Menurut DPMPTSP, potensi jaminan tersebut dimiliki oleh Kabupaten Paser.

Adapun, temuan BPK RI yang ingin meminta kejelasan atas bunga jaminan kesungguhan yang digunakan oleh kabupaten/kota minimal sebesar Rp 87.231.510,24. DPMPTSP Kaltim, menyatakan bahwa nominal tersebut sesuai dengan data yang telah diberikan kepada BPK RI.

“Kami sudah membawa sekaligus data itu, dokumen-dokumen aslinya. Hanya memang pada saat itu ditolak oleh Kementerian ESDM karena yang menangani beda direktorat,” ungkap Puguh.

Dia melanjutkan, pekan lalu pihak Dinas ESDM Kaltim meminta kepada DPMPTSP Kaltim untuk menyerahkan data jaminan kesungguhan ke direktorat perusahaan batubara. Dijadwalkan pada 21 Juli 2022, DPMPTSP akan melakukan pertemuan dengan direktur perusahaan batubara tersebut.

Berdasarkan arahan dari Gubernur Kaltim Isran noor, bahwa perihal jaminan reklamasi (jamrek) dan kawan-kawannya menjadi kewenangan Dinas ESDM Kaltim. Bukan lagi di DPMPTSP.

“Jadi ke depan clear bahwa kewenangan teknisnya ada di ESDM, DPMPTSP hanya memproses terkait dengan proses perizinan Minerba. Sesuai dengan Perpres Nomor 55 Tahun 2022, hanya untuk non logam dan batuan (Galian C),” jelasnya.

Ditambahkan pula oleh Kabid Mineral dan Batubara Dinas ESDM Kaltim Azwar Busra, bahwa angka-angka tersebut tidak ada perbedaan ataupun yang tidak sesuai dengan temuan BPK RI.

“Jadi memang di situ ada angka-angka yang dipertanyakan. Terus kemudian oleh PTSP telah melakukan rapat koordinasi bersama ESDM dan beberapa PTSP kabupaten-kota. Jadi angka-angka itu sudah dapat diturunkan, tidak ada yang disangkakan kok. Jadi sisa nanti, pemerintah akan membuat jawaban kepada BPK RI terkait masalah hal-hal yang ditanyakan,” jelasnya.

Diakhir, Setelah mendengar penjelasan dari pihak DPMPTSP dan Dinas ESDM Kaltim, Ketua Komisi III DPRD Kaltim Veridiana Huraq Wang menyatakan pihaknya dan pemerintah akan menyelesaikan permasalahan ini.

“Jadi nanti akan kita lakukan cross check lagi kan. Kalau memang belum ketemu, nanti akan kita cross check kan. Selain itu, terkait permasalahan ini akan kami rekomendasikan ke pimpinan DPRD Kaltim untuk membuat Pansus dalam menindaklanjuti hal tersebut,” pungkasnya. (cintia/adv/kominfokaltim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *