Samarinda, Kaltimnow.id – Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo resmi Tanda Tangani Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2023.
Dengan penandatanganan itu, tenaga honorer di Indonesia resmi di hapuskan.
Hal ini, mendapat tanggapan keberatan dari Wakil DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Muhammad Samsun.
Dia menyatakan, pihaknya sangat keberatan atas penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintah ini. Pasalnya, banyak tenaga honorer yang harus menghidupi keluarganya.
“Kaltim ini banyak ribuan perut yang bergantung kepada honorer. Bahkan bisa jutaan perut. Kenapa saya katakan jutaan perut karena tenaga honorer punya istri, anak yang bisa jadi tak hanya satu barangkali mereka punya orangtua yang jadi tanggungan,” kata Samsun.
Samsun mengatakan, jika tenaga honorer dihapus dan tidak ada jaminan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), maka akan menambah pengangguran baru dan merugikan masyarakat.
“Kaltim minta keistimewaan kalau seperti itu. Karena kami sudah komitmen untuk mempertahankan honorer tidak ada yang boleh keluar atau diberhentikan. Sebab itu adalah kebutuhan mereka,” ujarnya.
Legislator daerah pemilihan Kutai Kartanegara (Kukar) itu, menyebutkan bahwa pemerintah provinsi (Pemprov) Kaltim terus berupaya untuk memperjuangkan nasib tenaga honorer, khususnya di sektor pendidikan dan kesehatan.
“Kalau dihapus dan perubahan status PPPK tanpa mengurangi honorer yang ada, harus ada jaminan honorer jadi PPPK jangan sampai ada satupun yang tertinggal. Jangan menumpah piring nasi mereka, ini yang mesti dipertimbangkan,” ucap Samsun.
Maka itu, legislatif Karang Paci itu berharap, pemerintah pusat dapat memberikan solusi yang adil dan bijak bagi tenaga honorer, yang telah mengabdi selama bertahun-tahun.
“APBD kita mampu untuk membayar honorer. Kami tidak sepakat menghapus honorer kecuali honorer masuk PPPK,” tegasnya.
Perlu diketahui, Undang-undang ASN 2023 ini menyebutkan bahwa penataan pegawai non-ASN atau tenaga honorer di lingkungan pemerintah wajib diselesaikan paling lambat Desember 2024.
Sebelumnya, penyelesaian atau penghapusan honorer direncanakan paling akhir pada 28 November 2023.
Didalam UU ASN ini, juga melarang pejabat pembina kepegawaian dan pejabat lain di instansi pemerintah mengangkat tenaga honorer untuk mengisi jabatan ASN.
Jika melanggar, pejabat yang bersangkutan akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menegaskan bahwa dalam proses penataan tenaga honorer ini tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
Ia juga mengatakan bahwa akan terdapat perluasan skema dan mekanisme kerja PPPK sehingga bisa menjadi opsi dalam penataan tenaga honorer. (tia/adv/dprdkaltim)