TPP P3K Guru di Kaltim Belum Cair, Disdikbud Sebut Pencairan Harus Sesuai Tahapan

Samarinda, Kaltimnow.id – Diketahui, selama 4 bulan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) guru di Kalimantan Timur (Kaltim) belum juga cair. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim Muhammad Kurniawan mengatakan, bahwa pencairan itu memiliki tahapan-tahapan yang harus sesuai dengan perundang-undangan.

“Intinya kalau kita mengeluarkan uang dari APBD itu harus punya dasar hukum dulu, harus ada alas hukumnya,” ujarnya.

Landasan hukum yang dimaksud adalah Peraturan Gubernur (Pergub), yang saat ini sedang dibahas oleh Disdikbud Kaltim.

Kurniawan menyebutkan, bahwa pihaknya saat ini terus mendorong Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk melakukan revisi dengan memasukkan TPP ke dalam Pergub.

“Kalau yang disampaikan pak Salehuddin pergubnya. Nah ini Pergubnya sedang kita bahas, karena inisiasi bukan dari Dinas Pendidikan. Tapi rapatnya di Dinas Pendidikan, dengan ini kita mendorong SKPD yang inisiasi awal pergubnya kita lakukan revisi, itu untuk mempersingkat kita akan revisi untuk memasukkan TPP ke dalam pergub itu,” jelasnya.

Dengan begitu, dirinya berharap, selama proses terus, diharapkan Pergubnya sudah ada, agar mendirikan SK gubernur terkait besaran yang akan diberikan kepada TPP dan P3K dapat disepakati.

“Besaran sudah ada, nanti pak Gubernur intinya itu yang sudah disepakati. Yang sudah masuk di anggaran saya,” ujarnya.

“Karena saya hanya melanjutkan, karena untuk besaran TPP sudah disepakati sebelum saat pak Anwar dan dananya sudah ada di saya. Untuk mengeluarkan itu saya butuh itu tadi, ada pergub dan SK-nya,” sambung Kurniawan. (cintia/adv/kominfokaltim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *