Samarinda, Kaltimnow.id – DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) kedatangan puluhan masyarakat dari kecamatan Muara Ancalong, kabupaten Kutai Timur (Kutim). Mereka datang untuk mengadu terkait belum adanya penyelesaian uang nasabah yang hilang di Kantor PT Pos Indonesia, kecamatan Muara Ancalong, pada Selasa (19/07/2022).
Kedatangan masyarakat tersebut, diterima langsung oleh ketua komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu, yang juga menghadirkan pihak PT Pos Indonesia Regional 6 di Makassar membawahi pulau Kalimantan, Sulawesi, dan Papua, serta PT Pos Indonesia Cabang Samarinda, dan PT Pos Indonesia Muara Ancalong.
Demmu panggilan akrabnya menyampaikan, masyarakat Muara Ancalong dengan PT Pos Indonesia, bahwasanya pihak PT Pos Indonesia menjamin uang nasabah yang hilang di Kantor Pos Muara Ancalong akan dikembalikan sepenuhnya berdasarkan hasil audit dan validasi Pos Indonesia yang telah terkonfirmasi oleh korban.
“PT Pos Indonesia telah berkomitmen, bahwa pengembalian uang nasabah akan diselesaikan dalam waktu 30 hari sejak pertemuan mediasi Komisi I DPRD Kaltim, masa pengembalian terhitung tanggal 20 Juli hingga 20 Agustus 2022,” ujarnya.
Kantor Pos Indonesia Cabang Samarinda dan Kantor Pos Muara Ancalong akan mendampingi secara langsung korban dalam memenuhi prosedur administrasi pengembalian uangnya yang hilang.
“Uang nasabah akan dikembalikan secara terpusat melalui Kantor Pos Muara Ancalong secara one by one (orang per orang) melalui buku rekening nasabah bersangkutan,” tambahnya.
Sementara itu, dikatakan Demmu, Kantor Pos Muara Ancalong yang sempat ditutup warga akan dibuka kembali oleh warga pada Senin mendatang.
“Dengan catatan, apabila hingga tanggal 20 Agustus 2022 seluruh uang nasabah belum dibayar kembali, Kantor Pos Muara Ancalong akan ditutup lagi oleh warga setempat,” ujarnya.
Faisal, salah satu kerabat korban mengisahkan, bahwa awal mula kejadian ketika salah satu nasabah mendapat sms banking berupa pemberitahuan bahwa uang tabungannya ditarik sekitar 5 juta rupiah.
Atas kejadian ini korban mendatangi Kantor Pos Muara Ancalong untuk mencetak buku tabungan dan terbukti ada penarikan uang tanpa sepengetahuan pemilik buku tabungan.
“Hal ini lalu disebarluaskan ke warga yang lain sesama nasabah tabungan Pos Muara Ancalong, yang kemudian terdata sudah ada sekitar 45 orang nasabah yang uangnya hilang dengan jumlah keseluruhan data mencapai ratusan juta rupiah,” terang Faisal.
Kejadian ini kemudian dilaporkan ke Kepala Kantor Pos (KKP) Samarinda. Pada 06 Juni 2022. Arfan Aidid, KKP Samarinda datang ke Muara Ancalong untuk melakukan pendataan korban kehilangan uang, dan penyelesaian akan diproses sesuai prosedur PT POS hingga uang nasabah bisa kembali lagi.
“Para korban secara swadaya berangkat ke Samarinda meminta kejelasan pengembalian uangnya. Namun belum mendapat kejelasan. Sehingga warga akhirnya menutup sementara Kantor Pos Muara Ancalong hingga hari ini,” ujarnya.
Sementara itu, Arfan Aidid, KKP Samarinda menyampaikan, dalam menyikapi permasalah tersebut, Pos Indonesia telah membentuk satgas guna menangani masalah ini pada Mei lalu.
“Saat ini, kami sudah melakukan tracing asset pelaku dan telah disita asset pelaku berupa satu unit motor trail dan satu unit mobil Terrano diamankan di Kantor Pos Samarinda,” ungkapnya.
Selain itu, kata dia, Pos Indonesia sudah melaporkan pelaku ke Kejati Kaltim pada 01 Juli 2022 perihal dugaan tindak pidana korupsi. Akan disusul laporan lagi ke Kejati Kaltim perihal dugaan tindak pidana pencucian uang.
“Untuk saat ini, kita bisa memberikan solusi bahwa pengembalian uang nasabah akan dilaksanakan selambatnya 30 hari sejak pertemuan hari ini,” sebut Arfan.
Perwakilan Pos Indonesia Pusat, Moko Mahadianto menyampaikan permohonan maaf atas kejadian tersebut, terkhusus kepada korban dan kepada seluruh pihak yang merasa tidak nyaman atas terjadinya kejadian tersebut.
“Kejadian uang hilang nasabah Pos Muara Ancalong sudah diketahui oleh Direksi PT Pos Indonesia dan Menteri BUMN, Erick Tohir. Menteri BUMN sudah memerintahkan agar masalah ini ditindaklanjuti dan uang nasabah yang hilang segera dikembalikan,” bebernya.
Pengembalian uang nasabah memerlukan proses dan waktu, sebab PT Pos terlebih dahulu harus menjalankan prosedur audit internal, verifikasi dan validasi data korban, sehingga ditemukan total kerugian 44 nasabah terkonfirmasi sebesar satu miliar lebih. (cintia/adv/kominfokaltim)