Samarinda, Kaltimnow.id – Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melaksanakan rapat koordinasi dengan agenda membahas persiapan pelaksanaan Uji Fit and Proper Test Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID), di kantor DPRD Kaltim, gedung D lantai 3, pada Kamis (25/11/2021).
Ketua Komisi I DPRD Kaltim Jahidin Siruntu mengatakan, pelaksanaan uji Fit and Proper Test calon Komisioner KPID Kaltim periode 2022-2024 akan dilaksanakan pada tanggal 6 hingga 8 Desember 2021 di Balikpapan. Nantinya, penentuan terpilihnya Komisioner KPID Kaltim tersebut berdasarkan akumulasi nilai tes yang diperoleh peserta selama tahapan seleksi.
“Fit and Proper Test kami laksanakan 3 hari, karena ada 21 orang yang akan kita uji. Nanti yang ditetapkan berdasarkan urutan kelulusan ranking tertinggi. Nilainya sudah saya file untuk pertanggungjawaban. Hasil Fit and Proper Test itu bukanlah segala-galanya. Itu kita aplikasikan, gabungkan dengan hasil tes tertulis, hasil psikotes,” ucap Jahidin Siruntu usai memimpin rapat terbatas terkait pelaksanaan KPID Kaltim.
Ia mencontohkan, jika peserta memperoleh nilai yang sama dengan peserta lain dari hasil tes tertulis, psikotes dan wawancara, maka dilihat dari hasil nilai Fit and Proper Test.
“Jadi, Fit and Proper Test ini nilai tambahan untuk kita tentukan siapa yang akan kita tetapkan diantara yang ranking tadi. Jadi tidak ada mengurangi haknya yang memang lulus terbaik dan tertinggi,” ujar Jahidin.
Legislator dari partai PKB itu memastikan, walaupun calon peserta mendapatkan nilai baik pada tes Fit and Proper Test, namun hal itu tidak dapat menjamin dirinya akan lolos, karena masih ada pertimbangan lain yang diberikan oleh tim panitia seleksi.
Jumlah peserta sebanyak 21 orang yang masuk dalam tahap Fit and Proper Test, Jahidin Siruntu memastikan akan tersaring kembali menjadi 14 peserta, sebelum akhirnya diputuskan untuk mendapatkan 7 peserta yang dinyatakan lolos seleksi menjadi Komisioner KPID Kaltim.
“Hasil Fit and Proper Test itulah yang nantinya kita rapatkan bersama semua anggota Komisi I DPRD Kaltim, dan kita tetapkan 7 yang terpilih,” kata Jahidin.
Lanjut Jahidin, terkait dengan penyampaian tanggapan keberatan dari pihak-pihak yang merasa adanya dugaan kecurangan, ditegaskan Jahidin, pihaknya mempersilahkan hal tersebut disampaikan. Tetapi tentunya dia mengingatkan, laporan yang disampaikan harus memiliki bukti-bukti yang kuat.
“Kalau tanggapan dari peserta merasa ada yang keberatan, silahkan saja, karena hak dia. Kalau dia menganggap itu kecurangan dan ketidakbenaran, tunjukkan buktinya. Karena ada isu yang berkembang soal titipan,” katanya.
Terpisah, Anggota Komisi I DPRD Kaltim Sukmawati mengatakan, untuk mengatasi adanya titipan-titipan, Komisi I DPRD Kaltim akan bertindak dan mengatasi dengan profesional. Sehingga tidak akan membuka celah untuk adanya titipan-titipan.
“Cara mengatasi, kita profesional mengambil dari hasil tes tertulis dan wawancara kemarin dengan nilai tertinggi. Kita tidak ada masalah dengan titipan, karena kita profesional menanggapi,” tegasnya.
Ia berharap, Uji Fit and Proper Test itu akan lebih baik lagi kedepannya, dan harus profesional dalam pemilihannya.
“Harapan saya, semoga kedepannya lebih bagus lagi. Karena kalau kita menerima titipan, tentu ada hal-hal yang tidak bisa terakomodir. Yang terbaik memang yang terbaik, harus profesional dan sesuai hasil tes,” pungkasnya.
Penulis: Cintia