Semarang, Kaltimnow.id – Pihak Universitas Diponegoro (Undip) angkat bicara terkait dugaan penganiayaan terhadap mahasiswa Program Studi Antropologi Sosial Fakultas Ilmu Budaya (FIB) angkatan 2024, Arnendo (20), yang viral di media sosial.
Sebagai langkah tindak lanjut, Undip membentuk tim Kode Etik untuk mendalami dan mengawal penanganan kasus secara internal.
Direktur Direktorat Jejaring Media, Komunitas, dan Komunikasi Publik Undip, Nurul Hasfi, menyampaikan keprihatinan atas kondisi yang dialami mahasiswa tersebut.
“Undip sangat prihatin atas kondisi yang dialami Saudara Arnendo dan mendoakan semoga segera diberikan kesembuhan serta dapat beraktivitas kembali,” ujar Nurul, Rabu (4/3/2026).
Menurut Nurul, tim Kode Etik dibentuk untuk melakukan pendalaman secara komprehensif dan memastikan proses internal berjalan sesuai peraturan yang berlaku.
“Saat ini Undip telah membentuk tim Kode Etik untuk mengawal permasalahan ini dan akan memberikan sanksi yang seberat-beratnya kepada pihak-pihak yang terbukti melakukan tindakan kekerasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Meski peristiwa disebut terjadi di luar lingkungan kampus dan di luar kegiatan akademik, pihak universitas tetap mengecam segala bentuk kekerasan.
“Undip sangat mengutuk segala bentuk kekerasan. Kami akan mendalami kejadian ini secara komprehensif dan memproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Undip juga menyatakan menghormati dan mempercayai proses hukum yang tengah berjalan di Polrestabes Semarang. Kampus akan memantau perkembangan penanganan perkara tersebut dan mendorong agar proses berjalan objektif serta transparan.
“Undip mempercayai dan menghormati proses hukum yang tengah berlangsung serta mendorong agar proses tersebut berjalan objektif dan transparan sehingga menghasilkan keputusan yang seadil-adilnya terhadap pihak-pihak yang terlibat,” lanjut Nurul.
Kasus ini mencuat setelah unggahan video oleh pengacara asal Semarang, Zainal Petir, pada Rabu (4/3/2026). Dalam video tersebut diperlihatkan kondisi fisik korban dengan sejumlah luka lebam dan disebut mengalami dugaan penganiayaan oleh puluhan mahasiswa satu jurusan pada 15 November 2025.
Disebutkan pula bahwa laporan telah dibuat di Polrestabes Semarang pada 16 November 2025. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan lanjutan dari pihak kepolisian terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.
Undip menegaskan komitmennya menjaga lingkungan akademik yang aman, inklusif, dan bebas dari kekerasan serta memastikan setiap dugaan pelanggaran etik diproses sesuai aturan yang berlaku. (Ant)






