Samarinda, Kaltimnow.id – Pada bulan Mei 2022 lalu, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) telah resmi mengesahkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Hal ini menjadi kabar bahagia bagi masyarakat, karena UU TPKS ini akan menjadi perlindungan yang kuat terutama bagi perempuan dan anak.
Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Mimi Meriami Pane, menyampaikan rasa syukurnya atas pengesahannya UU TPKS karena sudah bukan rahasia umum perempuan masih dimarjinalkan oleh masyarakat.
“Kita sangat bersyukur undang-undang itu sudah disahkan. Karena kita harus akui sebagai wanita selama ini masih termarjinalkan. UU TPKS bisa membuat perlindungan yang lebih baik kepada seluruh wanita,” ungkapnya pada awak media di kantor DPRD Kaltim, pada Kamis (30/06/2022).
Dilanjutkannya, apalagi tentang kekerasan seksual yang kerap terjadi di Kaltim. Mau suka atau tidak suka, diberitakan atau tidak. Jika melihat data dari Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim pada 1 Juni 2022, sebanyak 316 kasus kekerasan perempuan dan anak di Kaltim.
Dengan total kasus tersebut, 55 persennya korban dewasa dan 45 persennya korbannya anak-anak. Namun, tak sedikit juga kasusnya berujung kekecewaan bagi korban karena sanksi yang diberikan kepada pelaku tak membuat jera.
“Ini menandakan pemerintah sudah memperhatikan hal tersebut. Sehingga, apabila terjadi kekerasan seksual itu ada sanksi yang memang sudah jelas,” kata Mimi.
Politisi perempuan dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu, meminta agar pemerintah bisa menyebarluaskan informasi UU TPKS ini sehingga penerapan UU ini pun lebih efektif untuk ke depannya. (cintia/adv/kominfokaltim)