Wagub Kaltim Sampaikan Pesan Menteri ART/BPN: Berantas Mafia Tanah

Samarinda, Kaltimnow.id – Dalam upacara peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang ke 62, Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Timur (Kaltim) Hadi Mulyadi, menjadi pembinaan upacara, yang terlaksana di halaman Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional/Agraria Tata Ruang (BPN/ATR), pada Senin (26/09/2022).

Pada upacara peringatan hari ulang tahun (HUT) ke-62, Undang-undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) tahun 2022 itu, Wagub Kaltim Hadi Mulyadi, membacakan sambutan Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto.

“Pesan utama dari Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto ini, agar dilakukan percepatan pendaftaran tanah melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL),” ucapnya.

“Kemudian penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan dengan reforma agraria serta pemberantasan mafia tanah. Pesan ketiganya adalah dukung percepatan pembangunan IKN,” sambung Hadi.

Dia menjelaskan, bahwa dengan program PTSL, pemerintah sudah melakukan loncatan sangat signifikan dalam kurun waktu 5 tahun. Capaian jumlah tanah terdaftar sebanding dengan 70 tahun sebelum program PTSL.

“Hingga saat ini capaian pendaftaran tanah sudah mencapai Rp81,6 juta bidang atau setara dengan 64,7 persen. Target 100 persen akan dicapai pada tahun 2025. Namun diingatkan, bukan hanya soal kecepatan pelayanan, tetapi terpenting juga menjaga kualitas produk yang dihasilkan sehingga tidak menimbulkan residu dan masalah di kemudian hari,” sebut Hadi.

Selain itu, Hadi mengatakan, bahwa Menteri Hadi Tjahjanto juga memberikan penegasan penting untuk permasalahan mafia tanah.

“Sampai saat ini mafia tanah sangat meresahkan masyarakat, masih banyak pengadaan terkait hal tersebut. Oleh karena itu, mari kita bersama-sama memberantas mafia tanah sampai tidak ada lagi mafia tanah di Bumi Indonesia. Kalau masih berani muncul mafia tanah mari kita gebuk bersama-sama,” tandasnya.

Untuk membereskan mafia tanah itu, Menteri Hadi Tjahjanto mengingatkan agar terbangun sinergi 4 pilar dalam pemberantasan mafia tanah yakni Kementerian ATR/BPN, pemerintah daerah, aparat penegak hukum dan badan peradilan.

“Ada pula beberapa permasalahan yang dapat diatasi melalui skema Reforma Agraria dengan meredistribusikan tanah-tanah kepada masyarakat. Target redistribusi tanah tahun 2022 sebanyak 424.510 bidang. Ini harus menjadi perhatian khusus dan segera diselesaikan,” tegasnya.

Orang nomor dua di Benua Etam itu juga menyatakan, yang juga menjadi isu terkini adalah tentang pembangunan IKN yang juga menjadi perhatian.

Untuk mendukung percepatan pembangunan IKN, mereka diminta bersinergi dengan stakeholder terkait, Badan Otorita dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Saat ini telah diselesaikan 4 materi teknis RDTR IKN dan 5 lainnya ditargetkan selesai pada akhir tahun 2022,” sebut Hadi. (cintia/adv/kominfokaltim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *