Samarinda, Kaltimnow.id – Pemerintah Kota Samarinda melakukan audiensi yang bertujuan untuk membahas proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Layak Fungsi Bangunan (SLF) dengan PT Wiguna Duta Graha, pada Kamis (21/03/2024).
Dalam pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Wali Kota, Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menegaskan bahwa proses pengurusan kini dapat dilakukan secara online melalui sistem Online Single Submission (OSS).
“Audiensi kali ini menyangkut pengurusan PBG dan SLF, semuanya berkaitan dengan tata ruang,” ungkapnya.
Menurutnya, asalkan dokumen-dokumen yang diperlukan lengkap dan diunggah dengan benar, Pemerintah Kota akan meminta konsultan PT Wiguna Duta Graha untuk memprosesnya secara intens, dengan memastikan semua persyaratan teknis terpenuhi.
“Kalau ada koreksi, biasanya itu berasal dari pusat,” tambahnya.
Andi Harun juga menawarkan bantuan kepada PT Wiguna Duta Graha dalam bentuk bimbingan teknis. Namun, dia menegaskan bahwa konsultan teknis dari perusahaan tersebut harus memastikan bahwa semua persyaratan teknis yang diperlukan telah dipenuhi.
“Ini adalah upaya kami untuk memudahkan dan mempercepat proses pengurusan bangunan gedung, sekaligus meningkatkan transparansi dalam tata ruang kota,” tutup Wali Kota Andi Harun. (dry/adv/diskominfosamarinda)