Samarinda, Kaltimnow.id – Penyerahan sertifikat tanah Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2021 diserahkan secara simbolis oleh Wali Kota Samarinda Andi Harun kepada 3.800 warga Samarinda yang akan dilakukan secara bertahap, di halaman GOR Segiri Samarinda, pada Senin (13/12/2021).
Andi Harun mengatakan, untuk tahap awal, sertifikat tanah yang diberikan sebanyak 1.000 sertifikat. Selanjutnya penyerahan sertifikat tanah akan dilakukan secara bertahap kepada warga sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Sertifikat yang dibagikan ini adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Dinas Pertanahan setelah kita beberapa bulan mengurus dan bisa diterbitkan. Alhamdulillah bisa membuat hati senang pada masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda telah berkomitmen untuk melaksanakan kewajiban menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah warga Samarinda.
Ditanya perihal syarat khusus yang diberikan untuk pengurusan sertifikat tanah melalui program PTSL, dikatakannya, pihak Dinas Pertanahan melakukan verifikasi data pemilik berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh Kecamatan atau dengan surat pelepasan hak.
“Tidak ada, hanya penelitian administratif dan peninjauan lapangan. Selama ini kan mereka sulit akses untuk mendapatkan sertifikat, maka Pemerintah Kota Samarinda tanggap membantu masyarakat, berkoordinasi dengan Kementerian dan Dinas Pertanahan,” kata Andi Harun.
Dikatakannya, dalam pengurusan sertifikat tanah melalui program PTSL tersebut, warga Samarinda tidak dikenakan biaya sepeserpun. Tetapi terkait dengan biaya di lapangan, Andi Harun berharap agar warga tidak keberatan ketika mengeluarkan uang jasa untuk misalnya pengukuran tanah dan sebagainya.
“Gratis. Ini program gratis dari pemerintah. Kalaupun misalnya ada situasi di lapangan misalnya diperlukan transportasi, itu saja yang dikeluarkan warga,” katanya.
Andi Harun bahkan berencana akan membuat aturan yang mengatur khusus mengenai biaya-biaya pengurusan sertifikat tanah melalui program PTSL agar seragam. Hal ini kata dia, juga sebagai antisipasi dari adanya oknum-oknum mafia tanah.
“Saya tidak ingin tanah masyarakat menjadi lahan bagi mafia tanah, mereka orang kecil yang tidak bisa berhadapan dengan preman, intimidasi. Maka kita perbaiki, kita minimalkan sedemikian rupa. Kalau ada pungutan dalam arti biaya yang dikeluarkan untuk pengurusan, itu akan diserahkan di seluruh Samarinda, supaya tidak jadi pungutan liar. Kita mungkin ada Perwali,” kata Andi.
Terakhir kata dia, seluruh biaya yang dikenakan dalam pengurusan sertifikat melalui program PTSL nantinya tidak akan masuk ke kas daerah.
“Semua ini tidak masuk ke Pemda, tapi untuk kepentingan yang bersangkutan. Tidak dalam bentu retribusi atau apa, serupiah pun tidak masuk kas daerah,” pungkasnya.
Penulis: Cintia