Samarinda, Kaltimnow.id – Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menindaklanjuti laporan masyarakat terkait tuntutan ganti rugi lahan dari Kelompok Tani Karya bersama Desa Kerayaan, kecamatan Sangkulirang kepada PT Wira Inova Nusantara (WIN).
Untuk itu, Komisi I DPRD Provinsi Kaltim, melakukan mediasi antara warga kelompok Tani Karya Desa Kerayaan dan PT WIN, yang mana, diketahui hingga saat ini tidak menemui titik temu. Untuk itu, warga Sangkulirang melaporkan hal tersebut ke DPRD provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kaltim Agiel Suwarno, menyampaikan, jika dari awal pihak perusahaan memiliki itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan ganti rugi lahan tersebut, maka masalah ini akan terselesaikan.
“Kalau dari awal mereka ada itikad baik menyelesaikan. Tapi dari tahun ke tahun ganti manager dan kebijakan nggak ada penyelesaian. Kendalanya, kalau digusur tahun 2008 atau 2010, kemudian ditanami itu 2012, 2015 mereka sudah panen tapi tidak ada juga,” jelasnya, pada Sabtu (11/03/2023).
Oleh sebab itu, kelompok tani telah melakukan negosiasi dengan perusahaan beberapa kali mengenai lahan mereka. Namun, negosiasi tersebut tidak berjalan dengan baik, sehingga warga memilih untuk melaporkan hal tersebut ke DPRD Kaltim.
“Jadi kelompok tani ini sudah meminta dan menyampaikan, sudah ada negoisasi dengan perusahaan beberapa kali mengenai lahan mereka yang masuk di lokasi PT Wira Inova Nusantara. Tapi beberapa kali pertemuan nggak ada titik temu, akhirnya mereka membawanya ke DPRD,” katanya.
Dirinya menyampaikan, jika berbicara terkait lahan perkebunan itu akan ada plus minusnya, namun hingga saat ini, ganti rugi lahan warga juga tidak ada. Oleh sebab itu, warga merasa dirugikan dengan keberadaan perusahaan.
“Bukan malah bisa bekerja sama dengan perusahaan, masyarakat malah merasa dirugikan. Sebab, lahan mereka yang dulunya bisa digunakan untuk berkebun, jadi nggak bisa dipakai berkebun lagi,” ujar Agiel.
Dalam mediasi tersebut, pihaknya ingin memastikan apakah ada itikad baik dari perusahaan. Sehingga, dalam rapat telah disepakati oleh kedua belah pihak, ganti rugi lahan tersebut tidak dalam bentuk materi, namun dengan pola lain.
“Itikad baik perusahaan ada. Apakah dibayar tanahnya atau dengan alternatif lain untuk menyelesaikannya. Kita DPRD setuju dan sepakat saja agar cepat clear karena saya lihat di Kerayaan itu hampir sebagian besar warga masyarakat terkepung dengan perkebunan sawit. Jadi salah satu alternatif yang paling baik untuk menyelesaikan ini adalah perusahaan harus mengganti rugi lahannya yang dipakai perusahaan,” tuturnya.
Dirinya, menyebutkan mediasi lanjutan tersebut dilakukan setelah terbitnya peraturan Bupati Kutai Timur (Kutim) Nomor 19 tahun 2022 tentang penetapan batas Desa Kerayaan, Kecamatan Sangkulirang. Untuk itu, pertemuan lanjutan akan dilakukan 2 Minggu kedepan.
“Dua minggu lagi ada pertemuan lanjutan, tadi kesepakatannya di Sangkulirang karena lokasinya ada di Kecamatan Sangkulirang Desa Kerayaan,” ujar Agiel.
Legislator dari fraksi PDI Pejuangan tersebut juga menyampaikan, pihak DPRD akan terus mengawal kasus ini, serta memastikan bahwa kesepakatan yang diambil dalam dua minggu ini terealisasikan.
“Dua minggu itu sebenarnya, harus sudah ada titik temu, ini mau diselesaikan dengan cara apa, entah diganti rugi lahannya atau ada pola lain penyelesaiannya. Ini yang kita tunggu. Mudah-mudahan menemukan titik temu,” tandas Agiel. (tia/adv/dprdkaltim)