Ananda Harap Perda Bantuan Hukum Bermanfaat untuk Warga Kurang Mampu

Samarinda, Kaltimnow.id – Anggota komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Ananda Emira Moeis, kembali melakukan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2019 tentang penyelenggaraan bantuan hukum, di Jalan Manunggal Gang 11 RT. 77 Kelurahan Loa Bakung Kecamatan Sungai Kunjang, pada Sabtu (27/05/2023).

Penyebarluasan Perda Bantuan Hukum ini sangat penting di sosialisasikan di seluruh wilayah Kaltim. Mengingat keberadaan perda ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat yang tidak mampu.

“Terlebih masih banyak masyarakat kita, yang belum memahami terkait bagaimana mekanisme apabila ingin mendapatkan bantuan hukum ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang sudah di tetapkan oleh Kementrian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Republik Indonesia (RI),” kata Nanda sapaan akrabnya.

Legislator Karangpaci itu menyampaikan, pelaksanaan penyebarluasan perda ini, juga menjadi ajang menjalin silaturahmi bersama dengan warga di daerah pilihannya.

Nanda juga menyampaikan bahwa pemerintah melihat, seluruh masyarakat itu memiliki kedudukan yang sama dimata hukum. Makanya, perda ini diharapkan dapat bermanfaat bagi masyarakat di Bumi Etam.

Bisa dikatakan, perda ini menjadi salah satu upaya eksekutif bersama dengan legislatif untuk memberikan wadah bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum, terkhusus bagi warga kurang mampu.

“Tidak semua masyarakat yang tersangkut masalah hukum mampu secara pengetahuan hukum dan mampu secara finansial maupun keuangan untuk membayar pengacara mendampinginya,” ucapnya.

“Jadi Perda bantuan hukum ini khusus untuk masyarakat kurang mampu. Nanti akan ada fasilitas dari pemerintah untuk masyarakat agar mereka bisa mendapatkan bantuan hukum,” tandasnya Nanda.

Penulis: Cintia Rahmadani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *