DPRD Kaltim Dukung Kebijakan Retribusi IUPK untuk Mengoptimalkan Pendapatan Daerah

Samarinda, Kaltimnow.id – DPRD Kaltim mendukung kebijakan pemerintah provinsi atas penarikan retribusi pajak IUPK pertambangan sebanyak 10 persen dari keuntungan pendapatan perusahaan.

“Mudah-mudahan apa yang diberikan oleh perusahaan pemegang IUPK itu bisa dimanfaatkan oleh pemerintah dengan baik,” ucap Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Ismail, Sabtu (4/11/2023).

Lanjut ia menjelaskan, pemungutan ini telah dilakukan pada salah satu perusahaan yakni PT Kaltim Prima Coal (KPC).

Adapun, perusahaan tersebut, memberikan 10% dari keuntungan bersihnya kepada pemerintah daerah dalam bentuk retribusi.

“Kami berharap perusahaan-perusahaan lain juga melakukan hal yang sama, melaksanakan kebijakan retribusi IUPK itu,” katanya.

Lebih lanjut, Ismail juga mengatakan bahwa sejumlah perusahaan tambang di Benua Etam, juga ikut berkontribusi terhadap pemberdayaan masyarakat sekitar lokasi mereka.

Ismail mendorong perusahaan tambang perlu lebih signifikan ketika penghasilan dan produksi mereka meningkat.

Tentunya, pihaknya akan terus mengawasi dan mendukung upaya Pemprov Kaltim guna mengoptimalkan penerimaan daerah dari IUPK.

“Sudah ada awal yang baik. Tapi, kami mau optimalisasi pendapatan daerah yang lebih baik lagi,” tutupnya. (tia/adv/dprdkaltim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *