Ombudsman Kaltim Tutup Laporan Dugaan Maladministrasi Penyidik, Permahi Kaltim Nilai Telah Melanggar Aturan

Samarinda – LKBH Permahi mengadu kepada Ombudsman Pusat usai mengetahui Ombudsman Kaltim menutup laporannya mengenai dugaan maladministrasi.

Seketaris LKBH Permahi Kaltim Abdul Rahim menilai perbuatan Ombudsman Kaltim telah melanggar aturan. Sebab, laporan terkait maladminitrasi, bagi Rahim, telah jelas dilakukan penyidik Polresta Samarinda dalam memproses laporan masyarakat.

“Laporan yang masuk ke Ombudsman Kaltim bahkan sejak 2 tahun. Tapi Ombudsman Kaltim justru terkesan memihak dengan menghentikan laporan masyarakat tersebut,” tegasnya saat memberi keterangan pers di cafe mawar, Senin (7/9/2020) lalu.

Kemudian, dalam surat dua surat Ombudsman Kaltim yang bernomor PM-38/PW21.12/0125.2018/V/2019 dengan nomor PM-044/PW21-04/00106.2018/V/2019 bertentangan dengan keputusan PTUN nomor 19/G/2017/PTUN.SMD dan putusan judex factie nomor 64/PDT/PT SMR.

“Dampaknya secara luas terhadap hak warga negara yang terabaikan, sebagai misalnya, Acmad AR AMJ yang kini sedang di penjara. Bagi kami dia telah dikriminalisasi,” tegasnya.

Atas dasar itu, ia mengatakan Ombudsman Kaltim telah melihatkan secara gamblang melindungi oknum tertentu dan meresahkan masyarakat.

“Ini ancaman serius bagi bangsa dan negara,” jelasnya.

Ia juga menambahkan, saat ini pihaknya bersama dengan masyarakat telah melontarkan surat terbuka kepada Ombudsman RI untuk melaporkan kejadian tersebut dan meminta sikap tegas.

“Kami minta klarifikasi apakah perbuatan kepala Ombudsman Kaltim dan tim kerjanya yang menghentikan laporan masyarakat itu mewakili lembaga atau oknum,” ujarnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Perwakilan Ombudsman Kaltim Kusharyanto mengatakan, penghentian surat tersebut perlu dicek kembali. Jika benar berasal dari Ombudsman Kaltim maka ada tertera tanda tangannya.

“Mungkin bisa diklarifikasikan, karena ada beberapa kali juga mengaku Ombudsman. Tapi jika surat itu benar tanda tangan saya maka mewakili Ombudsman perwakilan Kaltim. Kalau bukan tanda tangan saya berarti bukan ombudsman Kaltim,” ungkapnya.

Soal surat terbuka warga bersama Permahi, Kusharyanto mengaku sudah menerima surat tersebut. Namun dia tak ingin menanggapi karena bersifat surat terbuka.

“Surat terbuka itu sudah kami terima, tetapi kami tidak membalas surat terbuka, kalau ada somasi, itu kan bukan tetapi kalau meminta keterangan lanjutan atau meminta kejelasan itu bisa kami tanggapi,” tuturnya.

Kusharyanto menambahkan jika ada komplain bisa datang ke kantor Obudsman Kaltim.

“Karena begini, kalau prosedurnya di kami itu kalau memang ada komplain boleh datang ke kantor kami untuk menyampaikan komplainya meminta kejelasan, atau surat ditujukan ke kami secara khusus,” ucapnya.

Pihaknya juga ingin sekali memeriksa 21 laporan yang telah masuk ke Ombudsman, sehingga bisa ditangani secara kasus per kasus.

“Nah kemarin itu kami sudah mau mengecek, benar enggak itu 21 laporan masuk ke Ombudsman semua. Saya mau cek dulu apakah benar, jumlahnya itu 21 atau ada beberapa, karena kemudian kalau digabung itu susah karena memang Ombudsman itu menanganinya kasus by kasus karena setiap kasus hasilnya bisa jadi berbeda beda sesuai dengan kondisinya,” sambungnya.

Jika dirasa masih ada kurang puas, masyarakat pun dapat menyampaikan pendapatnya secara terbuka ketika dalam pelaksanaannya tidak berjalan dengan baik.

“Kalau memang tidak puas pun terhadap hasil pemeriksaan Ombudsman perwakilan Kaltim, bisa komplain, kami secara terbuka juga menerima komplain kalau memang dirasa ada perwakilan yang tidak melaksanakan tugasnya dengan baik bisa juga komplain ke pusat (ombudsman RI),” tambah dia.

Selanjutnya Kusharyanto pun mempertanyakan Permahi itu jadi kuasa untuk melapor ke Ombudsman atau jadi kuasa untuk menggugat Ombudsman, pasalnya dari pelapor sendiri belum pernah menanyakan secara langsung kepada kami soal laporan tersebut.

“Tapi memang salah satu dari sekian laporan itu pernah kami tutup juga, tapi ini kan digabung jadi 21 laporan, jadi enggak clear ini, yang ditutup yang mana, yang masih proses yang mana,” pungkasnya.

Kusharyanto mempersilahkan jika ada pihak yang keberatan dengan proses pemeriksaan laporan mereka, silahkan melapor ke ombudsman RI.

“Nanti Ombudsman pusat bisa kasih evaluasi, perwakilan ini benar eggak,” tandasnya.

Bagi dia, ombudsman merupakan lembaga independen yang melaksanakan tugasnya tidak dipengaruhi institusi manapun. (tor)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *