Samarinda – Perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak khususnya di Provinsi Kalimantan Timur telah dimulai. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten dan Kota telah membuka jadwal pendaftaran bakal calon wali kota, wakil wali kota, bupati dan wakil bupati.
Dari 10 kabupaten dan kota di Kaltim, ada 9 daerah yang menggelar pesta rakyat. Namun, dua daerah seperti Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kota Balikpapan yang melawan kotak kosong.
Hal ini menjadi catatan pertama bagi Kaltim dalam melaksanakan pilkada di tahun 2020. Ditemui secara langsung, Koordinator APDI Kaltim Bams mengatakan, sesuai dengan UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada rakyat berhak memilih kotak kosong
“Kami menyeruhkan kepada KPU agar sosialisasi pemilih untuk memilih kolom kosong dan paslon harus seimbang. Jangan berat sebelah. Masyarakat harus diedukasi mengenai apa itu kotak kosong dan dampak yang terjadi jika memilih kotak kosong,” katanya, Rabu (16/9/2020) sore.
Selanjutnya, pria yang akrab disapa Bams juga menjelaskan, dalam penyelenggaraan pilkada setiap lima tahun sekali ini, KPU harus memberikan edukasi kepada masyarakat.
“Bahwa pilihan rakyat kepada kotak kosong juga bagian dari hak politik. Begitu juga dengan memilih calon yang bergambar,” ucapnya.
Adapun masyarakat yang mengekspresikan dukungan mereka terhadap kotak kosong, menjadi hak masyarakat dan tidak bisa dibungkam.
“Jika dilapangan terbangun simpul-simpul pemenangan kotak kosong menjadi hak masyarakat. Karena itu bagian dari ekspresi politik. Maka mereka tidak bisa dibungkam. Silahkan parpol dengan koalisi berjalan dengan pola dan strategi kemenangan. Jangan pernah menghalangi ekspresi politik rakyat mensosialisasikan kotak kosong,” tegasnya.
Ia juga berpesan kepada seluruh masyarakat untuk tetap menjaga dan mensukseskan demokrasi yang damai, sejuk, serta pesta rakyat bisa berjalan dengan baik.
“Kami pikir TNI/Polri juga bersinergi yang baik untuk mensukseskan pilkada ini,” pesannya. (tor)