Samarinda – Ratusan massa kembali aksi di depan kantor Gubernur Kalimantan Timur menolak Undang – Undang Cipta Kerja, Rabu (21/10/2020).
Terpantau bahwa satu ruas jalur, di Jalan Gajah Mada Samarinda terpaksa harus dialihkan karena diblokade oleh ratusan massa yang memadati jalanan.
Satu persatu perwakilan massa aksi menyampaikan aspirasinya tentang penolakan Omnibus law UU Cipta Kerja.
Menurut keterangan Humas Aksi Muhammad Akbar, ratusan massa tersebut tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Kaltim Menggugat (Mahakam), tuntutannya tak lain untuk menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja.
“Tuntutan kami tidak lain tidak bukan hanya satu, yaitu menolak Omnibus UU Cipta Kerja itu,” ucapnya saat diwawancarai Kaltimnow.id, Rabu (21/10/2020) di lokasi aksi.
Dilanjutkannya, karena yang bisa menggerakan di DPRD RI hanya dari teman-teman yang ada di Pusat. Maka massa aksi yang ada di daerah meminta kepada Gubernur dan Wakil Gubernur agar menandatangani nota kesepakatan bahwa menolak Omnibus Law UU cipta Kerja.
“Jadi tuntukan kita juga meminta kepada Isran-Hadi untuk menandatangani nota kesepahaman bahwa bersama-sama menolak undang-undang tersebut,” ujarnya. (zul)