MK Tunda Sidang Uji Materi UU Penanggulangan Bencana hingga 26 Februari 2026

Jakarta, Kaltimnow.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menunda sidang Perkara Nomor 261/PUU-XXIII/2025 terkait pengujian materiil Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana hingga Kamis, 26 Februari 2026 pukul 10.00 WIB.

Penundaan dilakukan setelah Presiden/Pemerintah dan DPR meminta waktu tambahan karena belum dapat menyampaikan keterangan dalam sidang yang semula dijadwalkan Kamis (12/2/2026) dengan agenda mendengar keterangan DPR dan Presiden.

“Keduanya mohon penundaan karena belum bisa memberikan keterangannya. Oleh karena itu, Majelis Hakim memutuskan untuk memberikan penundaan pada Kamis, 26 Februari 2026 pukul 10.00 WIB,” ujar Ketua MK, Suhartoyo, di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

Namun demikian, Suhartoyo menegaskan agar DPR dan Pemerintah tidak kembali meminta penundaan.

“Dari DPR dan Pemerintah supaya disampaikan, jangan lagi minta penundaan untuk kedua kalinya. Ini kesempatan terakhir supaya dimaksimalkan,” tegasnya.

Berangkat dari Bencana di Sumatra

Permohonan ini diajukan oleh tujuh pemohon, yakni Elydya Kristina Simanullang, Doris Manggalang Raja Sagala, Jonswaris Sinaga, Robinar V.K. Panggabean, Amudin Laia, Roy Sitompul, dan Christian Adrianus Sihite.

Pengujian berangkat dari peristiwa banjir dan longsor yang terjadi di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat yang tidak ditetapkan sebagai bencana nasional.

Data yang disampaikan para Pemohon menyebutkan, per 15 Desember 2025, jumlah korban meninggal dunia mencapai 1.016 jiwa dengan sekitar 850 ribu orang mengungsi. Meski demikian, Pemerintah tidak menetapkan status bencana nasional, melainkan menyebutnya sebagai “prioritas nasional”.

Menurut para Pemohon, istilah “prioritas nasional” tidak dikenal dalam rezim hukum penanggulangan bencana. Pasal 7 UU 24/2007 hanya mengatur penetapan status bencana nasional dan daerah.

Norma yang Diuji

Pasal 7 ayat (2) UU 24/2007 mengatur bahwa penetapan status dan tingkat bencana nasional dan daerah memuat indikator antara lain jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan wilayah terdampak, serta dampak sosial ekonomi.

Sementara Pasal 7 ayat (3) menyatakan ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan status dan tingkatan bencana diatur dengan Peraturan Presiden.

Dalam petitumnya, para Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 7 ayat (2) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa indikator tersebut bersifat “antara lain”, bukan terbatas secara limitatif.

Selain itu, Pemohon juga meminta agar Pasal 7 ayat (3) dinyatakan inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai bahwa pengaturan lebih lanjut seharusnya diatur melalui Peraturan Pemerintah, bukan Peraturan Presiden.

Perkara ini dinilai penting karena menyangkut kepastian hukum dalam penetapan status bencana nasional yang berdampak pada alokasi anggaran, mobilisasi sumber daya, serta perlindungan hak-hak korban bencana.

Sidang lanjutan akan kembali digelar pada 26 Februari 2026 dengan agenda mendengar keterangan DPR dan Pemerintah. (Ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *