IKN, Kaltimnow.id – Otorita Ibu Kota Nusantara buka suara terkait putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XXIV/2026 mengenai uji materi Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN). Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa Jakarta
MK
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.





